Catat Tanggalnya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap 2 di Kepri…

cMczone.com – Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto pada Rapat Tim Pembina Samsat Tahun 2022, Selasa 13 September 2022.

“Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20 serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkap Tri.

Baca Juga :   Danrem 033/WP Hadiri Upacara HUT '76 TNI Secara Virtual

Adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut, kata Tri, akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September-30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di Wilayah Kepri,” ujar Tri.

Editor: Budi Adriansyah