Soal Obat Sirup, Polresta Tanjungpinang Lakukan Sosialisasi dan Himbauan…

cMczone.com – Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan himbauan soal peredaran obat sirup di apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, Jumat, 21 Oktober 2022.

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan tentang penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Diketahui, SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Siang tadi, kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan, agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu.

Baca Juga :   Kodim 0315/Bintan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Ompusunggu mengatakan, bahwa pengecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Ompusunggu.

Ke depan, lanjut Ompu, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai SE Kementerian Kesehatan.

“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi, baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” harap Ompusunggu.

Ompu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ompusunggu juga meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan dari pemerintah.

Baca Juga :   Brigjen TNI Yudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-114 Karimun: Semangat TMMD Inisiasi Panglima ABRI...

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak, khususnya Balita. Untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” pesan Ompusunggu.

Editor: Budi Adriansyah