Kampanyekan Kotak Kosong Bisa Dipenjara

Oleh: H. E. Harta Dinata

(8 September 2020)

Kotak kosong bakal menjadi lawan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Bupati Kabupaten Bintan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada 9 Desember mendatang.

Kondisi ini, akibat hanya ada satu paslon yang mendaftar dan resmi akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Sesuai dengan peraturan KPU, maka saat Pencoblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kotak kosong.

Kemudian, dengan hanya ada calon tunggal dalam Pilkada ini, nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.

Yakni, jika yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah (kotak) yang ada tanda gambarnya, maka pemenangnya adalah pasangan calonnya. Tetapi, jika banyak yang mencoblos kotak kosong lebih dari 50 persen maka nanti KPU mengumumkan yang menang adalah kotak kosong.

Baca Juga :   Jembatan Batam-Bintan : Megaproyek Legasi Jokowi Dihadapan Singapura 

Penentuan 50 persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih. Misalkan saja jika daftar pemilihnya 20 orang, dan yang hadir 15 orang, maka (ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 15 orang tadi.

Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja.

Lalu, bagaimana jika pasangan calon tunggal dinyatakan kalah atau kotak kosong yang menang dalam pemilihan nanti?

Maka, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pada Pasal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

Baca Juga :   Pilkada Kepri Dalam Bingkai Hoax dan Kebencian

Kemudian, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan pemerintah Provinsi menugasi Pejabat.

Dengan kondisi Pilkada Kabupaten Bintan yang hanya ada calon tunggal, dan itu berarti pasangan calon harus melawan kotak kosong, apakah kemudian warga dibolehkan untuk mengkampanyekan kotak kosong?

Mengkampanyekan kotak kosong merupakan bentuk pelanggaran yang berimplikasi pada pidana. Untuk itu, KPUD Kabupaten Bintan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan melarang masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong.

Baca Juga :   Pak Ansar Ahmad yang Saya Kenal

jika seseorang atau kelompok masyarakat melakukan kampanye kotak kosong, maka pihak kepolisian bisa menindaknya. Hal ini sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, tim kampanye memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.

Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.

Di dalam Undang-Undang tidak diatur masalah tim kampanye kotak kosong. Jadi (seseorang atau kelompok) yang (boleh) mengkampanyekan itu yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.

Sesuai Undang-Undang Pasangan Calon (Paslon) bisa keberatan bila mana ada masyarakat atau kelompok masyarakat yg mengkampanyekan kotak kosong dan Mengadukan ke Penegak hukum (Polisi) siapapun yang melakukan Kampanye Terhadap Kotak kosong tersebut bisa di Pidana Penjara karena sudah melanggar Konstitusi.