Penalti Tidak Sesuai Dengan Peran, Lapas ‘Penuh’ Jika Rehabilitasi Belum Jadi Prioritas

JAKARTA – Meski Undang Undang telah berhasil menempatkan beberapa gembong dan para sindikat narkoba di balik jeruji besi, mereka juga menyebabkan pemenjaraan yang lama bagi penyalahgunaan narkotika tingkat rendah.

Hal itu berdampak peningkatan jumlah penghuni lapas yang mengalami overcrowded, Sebagaimana data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami over kapasitas atau kelebihan muatan hingga mencapai 131,077%.

Dari sekian banyak para penghuni lapas, yang terbanyak merupakan narapidana berkaitan dengan kasus narkoba yang tersebar di seluruh lapas di Indonesia.

Tentunya fenomena ini menjadi sorotan dalam menentukan sebuah standar rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkotika di tanah air. yang berujung pada penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya membuat lapas penuh dan sesak, jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :   Bupati Kesayangan

Konselor Adiksi, Habiburrahman mengungkapkan bahwa kegagalan perang disebabkan karena penjatuhan hukuman terhadap penyalahguna kurang tepat. Kurang tepatnya dalam penjatuhan hukuman terhadap penyalahguna yang notabene merupakan orang sakit yang bermasalah dengan kecanduan (adiksi).

” Dalam penaltinya, putusan hakim harus bisa mempertimbangkan dan memutuskan pidana penjara atau rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai peran, pemakai atau pengedar narkotika, ungkap Habib Founder Inforehabilitasi.com, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya setiap perkara narkotika, para penegak hukum hingga pemutus perkaranya mesti berangkat dari aturan yang sama, yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang itu merupakan regulasi ‘khusus’ yang menyimpang dari sistem pemidanaan yang selama ini berlaku di Indonesia. Dikatakan ‘khusus’ karena undang-undang ini menganut double track system pemidanaan bagi penyalah guna untuk diri sendiri dengan kewajiban bagi seluruh lembaga pengadilan di Indonesia untuk menghukum rehabilitasi. Adapun pengedarnya dihukum penjara atau mati.

Baca Juga :   Elemen Jurnalisme | Dasar-Dasar Jurnalistik

Namun, di wilayah Indonesia lainnya masih saja terdapat putusan hakim terhadap penyalah guna narkotika dijatuhkan pidana penjara tidak disertai rehabilitasi.

Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka dapat pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. melalui pembinaan nantinya para mantan pecandu bisa menyesuaikan diri dan meningkatkan kembali keterampilan, pengetahuan, pergaulan dalam lingkungan bermasyarakat atau keluarga.

” Itu alasan sudah sepantasnya Rehabilitasi menjadi prioritas, salah satu cara menyelamatkan korban penyalahgunaan dari hasil ketergantungan serta menjadi hukuman yang efektif dalam menekan kasus narkotika di Indonesia, tutupnya. (***/Red)