Terkait Varian Omicron, Komisi I DPRD Kepri Tinjau Standar Pelayanan di KKP Batam

Batam, cMczone.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan peninjauan terkait standar pelayanan keluar masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) guna mengantisipasi masuknya varian Omicron di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Kota Batam, Kamis (6/1/2022).

Tak hanya meninjau standar pelayanan di KKP, Komisi I DPRD juga memantau kesiapan Pelayanan Pelaku Perjalanan Internasional di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto, yang memimpin jalannya peninjauan, diterima langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Kota Batam Achmad Farchanny Tri Adryanto.

Bobby mengatakan, bhwa peninjauan dan koordinasi ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 dan varian Omicron yang saat ini sedang merebak di Indonesia, sehingga, Komisi I DPRD Kepri secara langsung ingin melihat standar KKP dalam melayani baik WNI mau pun WNA yang melaksanakan perjalanan keluar atau ke dalam wilayah Indonesia, khususnya melalui Kota Batam.

Baca Juga :   HUT TNI ke-76: Korem 033/WP Gelar Donor Darah

“Bagaimana fasilitas pendukung untuk deteksi dini guna mencegah keluar masuknya varian Omicron ini?, apakah kendala-kendala yang kerap dihadapi petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya?,” tanya Bobby.

Bobby juga mempertanyakan soal kesiapan KKP Kelas I Batam dalam menghadapi ancaman masuknya varian baru Omicron ini di Provinsi Kepri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Taba Iskandar mengatakan, perlu adanya koordinasi antara instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan penyebaran varian Omicron ini.

“Koordinasi ini perlu dilaksanakan, karena KKP tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pencegahan penyebaran Omicron, di sana ada Imigrasi, TNI dan juga Polri,” ujar Taba.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah siap melaksanakan pelayanan terhadap WNI dan WNA yang melaksanakan perjalanan baik menuju dan keluar negeri.

Baca Juga :   Forsiladi Kepri untuk Wadah Pemikiran Pembangunan Daerah

“Pada intinya, kita siap walau pun di lapangan ada beberapa kendala-kendala kecil, seperti belum tersedianya alat tes PCR khusus,” jelas Achmad.

Yang mana, lanjut Achmad, alat PCR khusus yang dimaksud yakni SGTF (S-gene target failure) merupakan metode baru untuk mendeteksi Omicron.

“Kita berharap, pemerintah bisa mendukung diadakannya alat ini,” pinta Ahmad.

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, bahwa prosedur kekarantinaan kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional baik WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Batam telah sesuai dengan aturan.

Dari pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, skrining penyelidikan epidemiologi, hingga dilakukannya pengambilan spesimen SWAB Antigen untuk mengetahui hasilnya dan pengambilan spesimen SWAB PCR I (entry) yang dikirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Batam.

Baca Juga :   Dewi Kumalasari: Posyandu Dapat Sukseskan Program Imunisasi

“Dan, apabila WNI atau PMI terinfeksi, akan langsung di karantina ke RSKI Pulau Galang Batam,” ungkap Achmad.

Dalam peninjauan, selain dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto dan Wakil Ketua Komisi I Taba Iskandar, hadir pula Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho, serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri.

Editor: Budi Adriansyah